Tiga Eks Stafsus Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Jakarta, Infoaceh.net – Kejaksaan Agung mencekal tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, berinisial FH, JT, dan IA, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pencekalan dilakukan per 4 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari sebelumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penyidik memutuskan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya agar mereka dapat dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, apartemen milik ketiga stafsus tersebut telah digeledah penyidik Jampidsus pada 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, disita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek. Diduga terjadi pemufakatan jahat yang mengarahkan kajian teknis untuk merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun sebelumnya tim teknis telah merekomendasikan sistem operasi Windows berdasarkan hasil uji coba tahun 2019.
“Penggunaan Chromebook bukan kebutuhan. Uji coba 1.000 unit oleh Pustekom tidak efektif, namun kajiannya diubah,” jelas Harli.
Pengadaan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp9,982 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,399 triliun.
Kejagung berencana memanggil kembali ketiga mantan staf khusus tersebut dalam waktu dekat guna memperdalam penyidikan.