Hukum

Tiga Kali Kejati Kembalikan Berkas ke Penyidik Polda, Perkara Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah Belum Lengkap

BANDA ACEH — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh berjanji akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional di Kabupaten Aceh Tengah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah tiga kali mengirimkan berkas ke jaksa.

Pengiriman berkas pertama dilakukan pada 18 September 2023, dengan tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Baca Juga:  Mustahil Polisi Tak Punya Data Tambang Ilegal yang Beroperasi di Aceh

Ia menjelaskan, pada pengiriman berkas pertama, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa atau P-19, sehingga perlu menghadirkan tiga orang ahli untuk melakukan audiensi pemenuhan P-19 tersebut.

Namun, saat dilakukan pengiriman berkas yang kedua pada 29 November 2023, penyidik juga kembali mendapat P-19 dari jaksa.

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti permintaan P-19 dari jaksa tersebut dengan kembali menghadirkan ahli dan disepakati untuk pemenuhan P-19, sehingga dilakukan pengiriman berkas ketiga pada 6 Februari 2024, tetapi lagi-lagi P-19 dari jaksa.

Namun demikian, Winardy mengatakan, pihaknya akan terus melengkapi petunjuk atau P-19 dari jaksa agar kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1.174.551.284 itu bisa tuntas atau P-21, sehingga bisa segera disidangkan.

Baca Juga:  Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Upaya Hukum Banding dan Kasasi

“Intinya penyidik akan terus memenuhi P-19 dari jaksa. Ada perbedaan pandangan antara penyidik dengan jaksa terkait hasil perhitungan ahli teknik. Saat ini masih dibutuhkan sinkronisasi agar kasus ini segera dinyatakan lengkap untuk maju ke persidangan,” ujar Kombes Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jum’at, 1 Maret 2024. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait