INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Wastafel Disdik Aceh Diserahkan ke Jaksa

Last updated: Senin, 12 Agustus 2024 19:01 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel diserahkan ke JPU di Kejari Banda Aceh, Senin (12/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel diserahkan ke JPU di Kejari Banda Aceh, Senin (12/8). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk SMA, SMK Dan SLB Se-Aceh Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (12/8/2024) pukul 10.00 Wib.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Ketiga tersangka adalah Rachmat Fitri (Mantan Kadis Pendidikan Aceh) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mukhlis selaku Pejabat Pengadaan. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik di antaranya uang tunai Rp 3.417.588.000 dan 14 kontainer (box besar) berisi dokumen-dokumen kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Penyerahan oleh penyidik Polda Aceh dipimpin oleh AKP Ferdian Chandra selaku Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh yang menangani perkara korupsi wastafel adalah Danil Rahmatsyah SH MH, Dede Hendra Mr SH MH, Rahmad Ridha SH MH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Ismiyadi SH, Umar Assegaf SH MH, Putra Masduri SH MH, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Luthfan Al-Kamil SH dan Alfian SH.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kajari Banda Aceh melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri SH MH menjelaskan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Para tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK dan SLB Se-Aceh Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA (Refocussing) Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Akibat tindak pidana korupsi pengadaan wastafel tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.215.125.020, sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Para Tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- ADVERTISEMENT -

“Para tersangka kini dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari tertanggal 12 Agustus sampai 1 September 2024,” pungkas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri.

Previous Article 61332649 76b6 47c4 Aafb C0754fd78b52 Tiga Pelajar MTsN 1 Model Banda Aceh Wakili Aceh ke KSM Tingkat Nasional
Next Article A53d7233 C2d3 43ef B4b6 Ff49f669b8a4 Pemerintah Aceh Gelar Kick Off Stop Kekerasan di Dayah

Populer

Korban meninggal dunia banjir Aceh sudah mencapai 80 orang, 71 hilang, 207.017 warga mengungsi. (Foto: Ist)
Aceh
Korban Meninggal Banjir Aceh Sudah 80 Orang, 71 Hilang, 207.017 Warga Mengungsi
Minggu, 30 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Banjir meluas ke 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (2/11/2022)
Aceh
Banjir Aceh Tamiang Meluas ke 12 Kecamatan, Jalan Nasional Terendam, Ribuan Warga Mengungsi
Rabu, 2 November 2022
Surat Warga
Geumpang-Mane-Tangse Alami Krisis BBM dan Sembako
Minggu, 30 November 2025
Umum
PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?