Tipu 4 Agen BRILink Rp28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Ditangkap, Sehari Empat Kali Beraksi
Infoaceh.net, ACEH TIMUR – Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur dengan diback-up personel Ditreskrimum Polda Aceh dan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan pelaku penipuan Agen BRILink.
Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Hidayat Rabu (7/5/2025) menyebutkan, pengungkapan ini berawal Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh, tanggal 29 April 2025 dimana korban atas nama Fakhrurrazi, (37) pemilik Agen BRILink yang terletak di depan terminal Idi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku (TI).
Kronologis bermula, pada Rabu (29/04/2025) sekita pukul 05.00 WIB pelaku mendatangi Agen BRILink korban dan meminta agar mengirimkan uang ke salahsatu rekening yang disebutkan pelaku.
Setelah ditransfer korban menyerahkan slip transfer dengan nominal Rp6.900.000 kepada pelaku.
Usai menerima slip transfer, pelaku pamit pergi sebentar dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun sampai dengan malam hari pelaku tidak kembali dan saat dihubungi oleh korban, pelaku menunjukkan itikad yang tidak baik.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Idi Rayeuk.
Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas, petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi di lapangan pada hari yang sama terjadi kasus serupa di tiga tempat lainnya, di antaranya pada Selasa (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Agen BRILink yang berada di Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk dengan nominal transfer Rp6.700.000.
Kemudian hari Rabu (29/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Agen BRILink depan Meunasah Babul Khairat, Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk nominal transfer Rp. 7.200.000, dan pada pukul 15.00 WIB di Agen BRILink Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari dengan total Rp. 8.000.000.
Dari keterangan para korban, petugas menduga aksi tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama. Dari keterangan para korban, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yang selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara (wilayah hukum Polres Lhokseumawe) dan tim langsung mengamankan pelaku pada Senin (5/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB yang selanjutnya dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kepada tim gabungan, pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan di 4 Agen BRILink di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan total nominal transfer sebesar Rp28.800.000.
Atas perbuatannya TI disangkakan pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun
Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau pemilik agen BRILink untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan.
“Artinya, kami selaku pengemban fungsi kamtibmas mengimbau para pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran atau permintaan yang mencurigakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang dapat mengancam keamanan dan kerugian finansial para agen,” kata Kapolres.
Disamping itu, orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini juga mengimbau pemilik usaha jasa transaksi tunai untuk selalu berhati-hati dan waspada akan munculnya modus tersebut.
“Ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi