Titi Perludem: Putusan MK Final, Bola Panas di Tangan DPR dan Pemerintah
Infoaceh.net – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal kini menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Hal itu disampaikan Titi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” yang digelar Fraksi PKB di Gedung DPR RI, Jumat (4/7/2025).
“Putusan MK itu final dan mengikat. Maka kami serahkan sepenuhnya tindak lanjutnya kepada pembentuk undang-undang,” ujar Titi.
Menurut mantan Direktur Eksekutif Perludem itu, perjuangan untuk memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal sudah bergulir sejak lama. Bahkan Badan Keahlian DPR sempat mengusulkan pemisahan tersebut dalam draf RUU Pemilu yang sempat masuk Prolegnas 2020, namun kandas setelah dicabut tahun 2021.
Barulah pada 2024, Perludem mengajukan judicial review ke MK dan permohonan itu dikabulkan sebagian. Putusan MK menetapkan bahwa pemilu presiden, DPR, dan DPD dilaksanakan lebih dulu, sementara pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah digelar sekitar 2–2,5 tahun setelahnya.
Titi mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara terpadu (kodifikasi), termasuk merumuskan mekanisme transisi masa jabatan kepala daerah dan DPRD. “Mau diperpanjang atau diisi penjabat, semua itu tergantung pembentuk UU,” katanya.
Sementara itu, Peneliti Politik Utama BRIN Siti Zuhro menilai putusan MK perlu direspons dengan cermat agar membawa dampak positif yang nyata hingga ke tingkat akar rumput.
“Jangan sampai desain pemilu hanya baik di permukaan, tapi rakyat tetap memilih karena uang. Itu zalim,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sistem pemilu yang baik adalah yang tepat, sesuai kondisi objektif, dan tidak terburu-buru disusun. “Pemilu bukan soal langsung atau tidak langsung, tapi soal ketepatan dan keterjangkauan,” ujar Siti Zuhro.
Diskusi yang digelar Fraksi PKB ini menjadi pengingat bahwa bola panas reformasi pemilu kini resmi berada di tangan pembentuk undang-undang. Tinggal publik menanti, apakah DPR dan pemerintah siap membuktikan komitmennya membenahi sistem demokrasi Indonesia secara substantif.