Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto, Jaksa Sebut Terlibat Suap dan Lindungi Harun Masiku

"Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Infoaceh.net – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta merintangi penyidikan oleh lembaga antirasuah.

“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menuntut Hasto dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasto disebut berperan aktif menghalangi proses penangkapan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Ia melalui perantara Nurhasan memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air, tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal 2020 lalu.

Tak hanya itu, Hasto juga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan alat komunikasi sebagai upaya menghindari penyitaan dari penyidik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perintangan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga diyakini bersama Harun Masiku memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Pemberian suap dilakukan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.

Uang tersebut merupakan upaya “sogokan politik” agar keputusan KPU menguntungkan pihak tertentu dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar dalam tubuh partai politik penguasa.

Hasto sendiri diketahui masih aktif menjabat sebagai Sekjen PDIP hingga saat ini. Sementara Harun Masiku tetap menjadi buron paling dicari KPK, dengan jejak yang terus menghilang sejak 2020.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
Tokoh pers nasional Wina Armada Sukardi meninggal dunia pada Kamis (3/7) petang. (Foto: Ist)
Prof Dr Yusri Yusuf MPd seorang akademisi senior asal Krueng Mane, Aceh Utara, resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh sisa masa jabatan 2021-2026. (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan telah mencapai kesepakatan tarif dagang baru dengan Vietnam
Jude Bellingham dan Jobe Bellingham
Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyampaikan sambutan di atas kapal pesiar Cordelia Cruises di Pelabuhan Chennai, India. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang
BKPM Temukan Potensi Investasi Rp2.000 T Menguap di Era Jokowi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks