Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).
Samsuar M Saman
Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi

Infoaceh.net – Aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut kasus korupsi muncul.

Dalam UU BUMN itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang menangkap direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.

KPK pun menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam undang-undang tersebut.

Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” imbuhnya.

Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

Tessa menuturkan, pengkajian terhadap UU BUMN salah satunya berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meminimalisasi kebocoran anggaran.

Selain itu, lanjut Tessa, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin memberikan keterangan pengungkapan prostitusi online di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin pagi (5/5). (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe)
PT PLN UP3 Langsa melalui Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UP3 Langsa menyerahkan bantuan kepada Yayasan Pembinaan Anak Yatim dan Piatu (YPPAN) Kota Langsa
Kantor Bupati Aceh Selatan
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertindak selaku Inspektur Upacara HUT ke-41 Kota Jantho dan Hardiknas Tahun 2025, di halaman Kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (5/5)
Puluhan orang dari Trinusa saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Mei 2025.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PAS Aceh, H Jirwani SE alias Nekjir
Yuslih Ihza Mahendra, Kakak Menko Yusril Diangkat Jadi Komisaris PT Timah
Dimutasi Orang Dekat Jokowi Lalu Dipulihkan Prabowo, Letjen Kunto Arief Bakal Jadi Panglima TNI?
Undang-Undang Baru, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Tersangkut Korupsi
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ukraina Tembak Jatuh Jet Tempur Su-30 Rusia Pakai Drone
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat Peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu, 4 Mei 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat kepada Anthony Albanese atas keberhasilan dan terpilihnya kembali menjadi Perdana Menteri Australia melalui sambungan telepon pada Minggu siang, 4 Mei 2025. (Foto: Istimewa)
Kalender Hijriah
alai Ikrar Lamteh, di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sebuah situs bersejarah yang memiliki nilai tinggi dalam perjalanan bangsa
Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah
Presiden Prabowo Subianto saat melepas jamaah haji Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Ahad (4/5)
Ilustrasi Foto (MCH Kemenag)
Aceh mendapatkan kuota jamaah haji 4.378 orang yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, Arab Saudi tahun 2025 Masehi/1446 Hijriah