Warga Aceh Utara Gelapkan Uang Mualem Rp 1 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Jaksa
BANDA ACEH— Penyidik dari Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang Rp 1 miliar lebih milik Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berinisial FS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Selasa, 5 September 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyampaikan, FS, warga Krueng Geukueh Aceh Utara, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.
Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.
“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe dimana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 5 September 2023.
Winardy ikut membeberkan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf.
Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan Mualem ke rekening yang diberi oleh Mualem, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan Mualem, yaitu MM.
“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015, pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.
“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Winardy.
“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” demikian, ungkap Winardy. (IA)