Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka penggelapan uang Rp 1 miliar lebih milik Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, berinisial FS ke JPU Kejari Lhokseumawe, Selasa (5/9)
“Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000,” demikian, ungkap Winardy. (IA)