Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yenti Garnasih Pertanyakan Kejaksaan: Kenapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo?

"Maaf ya, tapi kalau seperti ini, Budi Arie mestinya sudah jadi tersangka. Ada apa ini? Apakah penyelidikannya tidak menyeluruh atau memang ada hal-hal yang ditutupi?" tanya Yenti.
Hasrul M Saman
Yenti Garnasih Pertanyakan Kejaksaan: Kenapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo?

Jakarta | Infoaceh.net – Pakar Pencucian Uang, Dr Yenti Garnasih, mempertanyakan lambannya penetapan status tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus dugaan keterlibatan judi online di lingkungan kementeriannya.

Menurut Yenti, dengan sejumlah bukti yang telah diungkap dalam surat dakwaan, seharusnya jaksa sudah menetapkan Budi Arie sebagai tersangka. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program yang disiarkan TvOne, Senin (19/5/2025).

“Kalau sudah masuk ke surat dakwaan, berarti jaksa sudah memenuhi unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Tidak mungkin kejaksaan main-main, apalagi menyebut nama seorang menteri tanpa dasar,” kata Yenti, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ia menyinggung kronologi kasus yang mencuat sejak akhir 2024, yang melibatkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yenti menyoroti sejumlah transaksi mencurigakan, seperti peningkatan angka uang dari Rp3 juta menjadi Rp8 juta, serta penawaran yang melonjak dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar dalam pertemuan-pertemuan tertentu.

“Dalam surat dakwaan, narasi yang disampaikan mirip dengan yang sudah diberitakan di media. Artinya, jaksa sudah melihat ada bukti permulaan yang cukup, sehingga muncul rencana penyidikan hingga ke dakwaan,” jelasnya.

Namun yang disesalkan Yenti, hingga kini Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan integritas proses penyelidikan.

“Maaf ya, tapi kalau seperti ini, Budi Arie mestinya sudah jadi tersangka. Ada apa ini? Apakah penyelidikannya tidak menyeluruh atau memang ada hal-hal yang ditutupi?” tanya Yenti.

Yenti juga menekankan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pejabat negara atau pegawai negeri semestinya mendapat pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 juncto Pasal 92 KUHP.

“Ini malah sebaliknya, hukum kita kuat ke rakyat kecil, tapi lemah terhadap pejabat. Harusnya hukumannya diperberat, bukan malah seperti dilindungi,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan tidak adanya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Kenapa tidak ada TPPU-nya? Uang Rp8 juta, Rp3 juta itu larinya ke mana? Ini yang juga jadi perbincangan publik. Kalau sudah masuk surat dakwaan, harusnya diselidiki juga pidana pencucian uangnya,” tegasnya.

Menurut Yenti, dugaan tindak pidana dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja.

“Kenapa cuma segelintir orang yang dijadikan tersangka? Padahal ada indikasi keterlibatan lebih luas. Ini perlu dijelaskan ke publik,” pungkas Yenti.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menyerahkan penghargaan kepada tiga polisi Teladan di momen Harkitnas ke-117, Selasa (20/5)
Dekan FKP USK Prof Dr Ir Muchlisin ZA SPi MSc

Ilmu Kelautan USK Raih Akreditasi Unggul

Pendidikan
DPRK Banda Aceh memanggil para kepala SMP dan SD untuk membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Selasa (20/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Wagub Fadhlullah, bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Selasa (20/5)
Htet Eaint Khine, mahasiswa USK Banda Aceh asal Myanmar
Budayawan Aceh asal Pidie, Tarmizi A. Hamid atau akrab disapa Cek Midi
HMP SKI UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Upgrading dan Raker 2025, Sabtu, di aula Fakultas Adab dan Humaniora
Jokowi Kasihan dengan Pihak Terlapor Jika Kasus Ijazah Naik Penyidikan: Tapi Ini Sudah Keterlaluan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengukuhkan istrinya Marlina Usman sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Forum Ikan Aceh, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa (20/5/2025)
Pimpinan Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya, Abiya Dr Tgk H Anwar Usman MM atau Abiya Kuta Krueng terpilih sebagai Ketua Umum PB HUDA sisa masa jabatan periode 2024-2029
Humas Bank Aceh Syariah, Tarmizi
brahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, suami dari jurnalis dan tokoh publik Najwa Shihab, wafat pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 14.29 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta.
OJK menegaskan pengaturan batas maksimum bunga pada layanan pinjaman online bertujuan untuk melindungi konsumen dari suku bunga tinggi
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi meluncurkan program Gerakan Seniman Masuk Sekolah tingkat SD dan SMP di SMP Negeri 19 Banda Aceh, Senin (19/5/2025).
Salmawati, yang akrab disapa Bunda Salma, istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPRA pada Rabu siang, 21 Mei 2025.
Pemerintah Kota Banda Aceh menjamu para delegasi Aceh Travel Mart dalam sebuah jamuan makan malam di Pendopo Wali Kota, Senin malam, 19 Mei 2025.
Seorang pria yang masuk DPO kasus narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Senin sore (19/5).
Ditanya Soal Budi Arie di Kasus Judol, Jokowi Pilih Bungkam: "Bahas Ijazah Aja, Ya
Setelah diperiksa oleh penyidik, Jokowi terlihat menenteng map hitam saat menemui wartawan di depan lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Bau Busuk Judi Online Menyengat Kabinet, Budi Arie Harus Dicopot!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks