Yusril: Hambali Tak Pegang Paspor Indonesia, Status Kewarganegaraan Belum Jelas
Jakarta, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut status kewarganegaraan tersangka terorisme Encep Nurjaman alias Hambali masih belum dapat dipastikan.
Yusril mengatakan, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI ketika ditangkap di Thailand. Hambali justru memegang paspor Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi kewarganegaraan Hambali.
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6).
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam Pasal 23 UU tersebut disebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Jika Hambali secara sah telah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum statusnya sebagai WNI gugur.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status WNI otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum nasional dan internasional secara konsisten dalam menangani isu-isu kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.
“Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujarnya.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” imbuhnya.
Hambali adalah tokoh penting dalam jaringan Jamaah Islamiyah yang diduga terlibat dalam aksi teror Bom Bali pada tahun 2002. Ia diketahui menjabat sebagai pemimpin jaringan tersebut di wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Hambali ditangkap di Thailand pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan CIA. Ia sempat ditahan di sejumlah penjara rahasia milik CIA sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara super ketat di Teluk Guantanamo, Amerika Serikat, pada September 2006.
Sejak saat itu, Hambali ditahan tanpa proses pengadilan. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia telah beberapa kali meminta agar Hambali diadili secara terbuka, namun hingga kini belum membuahkan hasil.