Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup

Muhammad Zaini bin Yusuf divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Tsunami Cup 2017

BANDA ACEH — Muhammad Zaini bin Yusuf divonis hukuman selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat digelarnya turnamen sepakbola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup tahun 2017 lalu. Zaini yang akrab disapa Bang M merupakan pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC).

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

Ada dua terdakwa yang diadili majelis hakim yang diketuai R. Hendral SH, dengan hakim anggota masing-masing Sadri SH dan Elfama Zain SH

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil,” ucap Hendral.

Putusan yang diketuk terhadap Zaini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Zaini Yusuf dihukum 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp 730 juta.

Selain Zaini, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap bendahara AWSC Mirza. Mirza dihukum lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirza selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti nihil,” putus hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yang menuntut Muhammad Zaini bin Yusuf agar divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks