Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup
BANDA ACEH — Muhammad Zaini bin Yusuf divonis hukuman selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat digelarnya turnamen sepakbola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup tahun 2017 lalu. Zaini yang akrab disapa Bang M merupakan pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC).
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).
Ada dua terdakwa yang diadili majelis hakim yang diketuai R. Hendral SH, dengan hakim anggota masing-masing Sadri SH dan Elfama Zain SH
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil,” ucap Hendral.
Putusan yang diketuk terhadap Zaini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Zaini Yusuf dihukum 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp 730 juta.
Selain Zaini, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap bendahara AWSC Mirza. Mirza dihukum lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirza selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti nihil,” putus hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yang menuntut Muhammad Zaini bin Yusuf agar divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.