Neng Eem Soroti Maraknya Malapraktik, Tegaskan Rakyat Miskin Tak Boleh Pulang Bawa Duka dari Rumah Sakit
Infoaceh.net – Ketua Fraksi PKB MPR RI yang juga Anggota Komisi IX DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, angkat bicara soal makin maraknya kasus dugaan malapraktik di rumah sakit.
Dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan organisasi profesi seperti IDI, IBI, dan PPNI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025), Neng Eem menegaskan pentingnya reformasi sistemik dalam penanganan keluhan pasien dan penegakan disiplin tenaga medis.
Menurutnya, malapraktik bukan hanya soal kelalaian individu, tetapi juga cerminan bobroknya sistem pengawasan dan lemahnya perlindungan terhadap pasien maupun tenaga kesehatan.
“Ada tiga dosa besar pelayanan kesehatan kita saat ini: abainya sistem pengawasan, lemahnya perlindungan tenaga medis, dan rendahnya literasi publik soal risiko medis,” ujar Eem.
Ia menyebut contoh nyata yang kerap membuat publik marah: bayi tertukar, ibu meninggal karena salah obat, hingga alat bedah tertinggal dalam tubuh pasien. Tapi Neng Eem menegaskan, semua kasus itu tak bisa langsung dikategorikan sebagai malapraktik sebelum investigasi menyeluruh dilakukan. “Apakah ini pelanggaran disiplin, kelalaian, atau justru kegagalan sistem? Kita harus pastikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eem menyampaikan keprihatinan karena hingga 1 Juli 2025, delapan provinsi di Indonesia belum juga memiliki Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP yang menjadi ujung tombak investigasi disiplin tenaga kesehatan.
Ia mempertanyakan pula efektivitas sistem pelaporan masyarakat ke Kemenkes. “Dari ratusan laporan, hanya 31 persen terbukti pelanggaran. Apakah sistem aduannya terlalu longgar, atau korban memang kesulitan membuktikan?” tanyanya kritis.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Cianjur–Bogor, Neng Eem mendorong agar MDP segera menyusun petunjuk teknis etik, disiplin, dan hukum yang tidak multitafsir. Menurutnya, hal ini penting agar tenaga kesehatan tidak dikriminalisasi tapi juga tidak kebal hukum.
Ia menyambut baik adanya usulan agar unsur masyarakat sipil dan lembaga HAM dilibatkan dalam panel disiplin.
Bahkan, Neng Eem meminta IDI, IBI, dan PPNI untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat serta membangun sistem pelaporan digital yang mudah diakses, termasuk menyediakan bantuan hukum merata sampai ke pelosok.
Tak hanya mendorong pencatatan, ia juga meminta Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti laporan insiden keselamatan pasien dan kejadian tidak diharapkan (KTD) dengan pembinaan dan intervensi nyata, terutama kepada fasilitas kesehatan yang berulang kali lalai.
“Jangan sampai rakyat miskin harus berobat ke rumah sakit tapi pulang hanya membawa duka. Ini bukan semata soal malapraktik, tapi soal keadilan, kemanusiaan, dan integritas sistem kesehatan kita,” tegas Neng Eem menutup pernyataannya.