Pemerintah Godok Aturan Penggunaan Gadget untuk Anak Sekolah, Libatkan Enam Kementerian
Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah tengah menyusun regulasi tentang penggunaan gadget bagi anak usia pendidikan. Aturan tersebut digodok lintas kementerian untuk merespons maraknya kekerasan terhadap anak yang kian mengkhawatirkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut rancangan aturan ini sedang dalam tahap penyusunan bersama enam kementerian terkait. Namun, ia belum merinci secara detail kementerian mana saja yang dilibatkan dalam proses tersebut.
“Kami mempersiapkan pembuatan regulasi tentang penggunaan gadget bagi anak usia pendidikan,” kata Arifah saat memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sabtu (24/5), seperti dikutip dari Antara.
Arifah mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini semakin marak, dan salah satu penyebabnya adalah pola asuh yang berubah serta penggunaan gawai tanpa kontrol.
Menurut dia, berdasarkan data langsung dari Kementerian PPPA, banyak kasus kekerasan terhadap anak berawal dari penggunaan gadget dan media sosial tanpa pendampingan yang memadai.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini menjadi payung hukum pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Dalam PP tersebut diatur bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak diperkenankan membuat akun media sosial secara mandiri tanpa pendampingan dan pengawasan orang tua. Akses penuh ke media sosial hanya diberikan setelah anak menginjak usia 18 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas bukan bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet, melainkan sebagai panduan agar mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
“Pendekatan ini seperti belajar naik sepeda, dimulai dari roda bantu. Kami juga melibatkan anak-anak dalam pembentukan aturan ini, termasuk mendengarkan masukan dari 350 anak,” ujar Meutya.
Meutya menambahkan, pelibatan anak dalam perumusan kebijakan merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip partisipasi anak dalam perlindungan hak-haknya di era digital.
- anak dan media sosial
- anak dilarang buat akun sosmed
- aturan digital parenting
- aturan gadget untuk anak
- gadget anak usia dini
- gadget penyebab kekerasan anak
- iinfoaceh.net
- Meutya Hafid media sosial anak
- pendidikan dan gadget
- perlindungan anak dari internet
- PP Tunas
- PPPA atur gadget pelajar
- regulasi penggunaan gawai anak