Sederet Tantangan dan Harapan JKN Menuju Universal Health Coverage
Hal tersebut terbukti dari 38 provinsi di Indonesia baru 22 provinsi yang telah berhasil mencapai Cakupan Kesehatan Semesta/Universal Health Coverage.
Harus diakui program JKN dalam mencapai UHC sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti aspek politik (komitmen pemerintah daerah, penerapan peraturan, anggaran, dan sumber daya kesehatan), faktor ekonomi (pertumbuhan ekonomi masyarakat, tingkat pengangguran), faktor lingkungan (perubahan lingkungan, beban penyakit ganda dimana penyakit menular belum selesai sudah dihadapkan dengan penyakit tidak menular), faktor sosial (demografis, derajat kesehatan masyarakat, tingkat pengetahuan, dan kemiskinan), serta faktor teknologi (keterbatasan informasi).
Adanya pembangunan infrastruktur kesehatan yang belum merata, penyebaran serta ketersediaan tenaga kesehatan yang masih dominan di kota besar harus menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya menjadikan JKN menuju UHC untuk menghilangkan kesan bahwa manfaat program JKN hanya dapat dinikmati manfaatnya oleh penduduk yang berada di daerah yang memiliki fasilitas kesehatan yang baik serta tenaga kesehatan yang berkualitas.
Sedangkan di daerah terpencil justru kebalikannya, dimana masih belum bisa memanfaatkan layanan kesehatan dengan maksimal.
Pemerintah harus memastikan bagaimana ketersediaan dan kualitas layanan di semua provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya peningkatan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Program JKN harus mampu memenuhi hak yang sama atas pelayanan kesehatan bagi pesertanya.
Sebagai catatan bahwa saat ini pemerintah terus berupaya mengatasi adanya ketimpangan antarprovinsi dengan menyediakan kemudahan akses, sarana dan prasarana kesehatan, termasuk penyebaran tenaga kesehatan (SDMK).
Dari sisi BPJS Kesehatan sendiri sebagai badan usaha publik yang menyelenggarakan program JKN juga terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan salah satunya melalui proses akreditasi.
Dengan demikian semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti klinik mandiri, praktik pribadi dokter umum/ dokter spesialis/ dokter gigi, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah serta rumah sakit swasta mempunyai standar pelayanan yang sama.