Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejamnya Penjajah Israel Memperlakukan Tahanan Anak Palestina

Penjajah Israel memperlakukan tahanan anak Palestina dengan kejam

GAZA — Pada Rabu (22/11/2023) malam, polisi Israel memotret rumah para tahanan yang dijadwalkan akan dibebaskan di Yerusalem. Polisi mengancam, keluarga mereka akan ditangkap jika mereka menunjukkan bentuk perayaan pembebasan kerabat mereka.

Pembatasan seperti ini bukanlah hal baru di Yerusalem. Dalam beberapa tahun terakhir, Israel telah melarang perayaan apa pun ketika keluarga menerima putra dan putri mereka yang dibebaskan.

Dalam beberapa kasus, narapidana yang baru dibebaskan ditangkap kembali setelah keluarga mereka merayakannya. Sementara dalam kasus lain, para tahanan yang dibebaskan dideportasi dari Yerusalem.

Ketua Komite Keluarga Tahanan Yerusalem, Amjad Abu Asab mengatakan, menekan perayaan kebebasan anak-anak mereka, setelah menunggu lama, adalah bagian dari tekanan terus-menerus yang ingin diterapkan oleh Israel.

Israel juga menerapkan tindakan keras yang berlebihan terhadap anak-anak yang ditangkap di Yerusalem, seperti hukuman berat, denda berat, dan tahanan rumah.

Abu Asab mengatakan, Israel tidak hanya memberlakukan pembatasan fisik, namun juga bentuk tekanan psikologis yang berlangsung selama berbulan-bulan.

Menurut Abu Asab, pemukulan merupakan ciri khas penangkapan anak-anak di Yerusalem dengan tujuan intimidasi.

“Sejak para pemukim membakar dan membunuh anak Muhammad Abu Khudair di Yerusalem pada 2014, Israel semakin menargetkan anak-anak di kota tersebut untuk mencegah mereka melakukan balas dendam. Israel juga mengembangkan undang-undang untuk melipatgandakan hukuman mereka dengan dalih pencegahan,” ujar Abu Asab.

Penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani anak-anak di Yerusalem adalah kebijakan sistematis yang diterapkan oleh polisi Israel dengan tujuan untuk menundukkan mereka.

Abu Asab menggambarkan kondisi penangkapan dan interogasi mereka lebih brutal dibandingkan tahanan lainnya.

Penolakan pengobatan, pemukulan yang menyebabkan patah tulang dan memar, ancaman terus-menerus, perampasan pendidikan, penundaan di pengadilan, dan kondisi pembebasan yang rumit bahkan setelah mereka dibebaskan, merupakan prosedur yang bertentangan dengan hukum internasional.

Lainnya

Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Enable Notifications OK No thanks