Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Raja Salman Berlakukan Jam Malam di Makkah, Madinah & Riyadh

Raja Salman

RIYADH – Perintah Raja Arab Saudi, Mohammad Salman, pada Rabu ini melarang orang-orang dari 13 provinsi Kerajaan untuk meninggalkan wilayah tersebut atau pindah ke wilayah lain pada pemberlakukan jam malam. Perintah tersebut mulai berlaku pada Kamis (26/3), seperti dilansir Saudi Press Agency.

Selain itu, pihak kerajaan juga mengeluarkan perintah melarang orang memasuki atau keluar dari perbatasan Makkah, Madinah, dan Riyadh. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya yang lebih besar untuk menahan penyebaran virus corona.

Aturan jam malam yang diberlakukan baru-baru ini akan dimulai pukul 15.00 (waktu setempat), bukannya pukul 19.00 yang berlaku di Makkah, Madinah, dan Riyadh. Arahan baru akan berlaku dari Kamis sore hingga akhir periode jam malam diumumkan dalam perintah Raja yang lainnya.

Pihak Otoritas Saudi pun telah diberi wewenang untuk menambah jam malam, atau jam malam sepanjang hari di Makkah, Madinah, dan Riyadh atau kota-kota lainnya dan daerah bila dirasa perlu. Kebijakan ini akan bisa diambil berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan.

”Pekerjaan untuk mengimplementasikan pesanan ini akan dimulai pada hari Kamis, 26 Maret,” begitu tambahan perintah kerajaan.

Larangan perjalanan tidak termasuk kelompok dan sektor yang telah dikecualikan sebelumnya dari jam malam. Ini mengingat pengecualian tersebut dalam ruang lingkup paling sempit dan sesuai dengan prosedur dan kontrol yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Perintah pada Rabu ini dikeluarkan berdasarkan kepedulian Raja Salman terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara dan para ekspatriatnya, termasuk juga berdasarkan dukungan dari pihak otoritas terkait. Tindakan pencegahan yang dipilih agar lebih dapat membatasi penyebaran virus corona baru.

Raja Salman memang mengeluarkan perintah jam malam pada hari Ahad lalu dari jam 19.00 malam sampai pukul 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, yang efektif mulai 23 Maret. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi mengenai sektor dan karyawan mana saja yang dibebaskan dari pembatasan jam malam.

 

//REPUBLIKA.CO.ID

Lainnya

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks