Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Selebgram AP Divonis 7 Tahun di Myanmar, DPR Desak Pemerintah Lakukan Ini, TNI Siap Turun Tangan

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Infoaceh.net – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi ke Myanmar terkait kasus selebgram inisial AP yang divonis penjara 7 tahun akibat dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.

“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk warga negara Indonesia (WNI) dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang (UU) TNI,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dasco menegaskan seluruh warga negara Indonesia harus dilindungi. Dia menekankan diplomasi jangan sampai gagal.

Menurut Dasco, jika diplomasi menemui jalan buntu, DPR akan meminta pemerintah untuk mengerahkan TNI ke Myanmar.

“Untuk WNI dan segenap tumpah darah Indonesia itu ada di UU TNI, apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan operasi militer selain perang,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, TNI sudah diperkenankan melakukan operasi militer untuk menyelamatkan WNI di negara orang.

“Operasi militer di luar perang itu dijamin di UU TNI yang baru,” kata Dasco.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi seluruh WNI, termasuk yang sedang terlibat kasus hukum di luar negeri.

“Kalau kemudian keselamatannya itu terancam ataupun perlu mendapat perlindungan, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan cara apapun yang bisa dilaksanakan, untuk menyelamatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri,” tutur Puan.

Sebelumnya, seorang WNI ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Selasa (1/7).

Judha mengatakan bahwa AP, yang juga seorang selebgram (selebritas di Instagram), saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks