Akad di Masjid, Bulan Baru, Hidup Baru: Istiqlal Jadi Saksi Cinta 100 Pasangan
Infoaceh.net – Sebanyak 100 pasangan mengikuti prosesi nikah massal yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Acara ini menjadi bagian dari peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI.
Pantauan di lokasi, ratusan mempelai pria dan wanita tampak khidmat mengenakan busana adat dan pakaian muslim formal. Mereka duduk berdampingan di atas karpet merah masjid, didampingi wali serta keluarga masing-masing. Di depan mereka tertata kotak mahar dan dokumen nikah yang menjadi simbol keabsahan prosesi akad.
Akad nikah berlangsung bergantian di bawah pengawasan para penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Prosesi berjalan tertib dan penuh haru.
Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir langsung menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme para peserta. Ia menyebut nikah massal ini bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan momentum spiritual yang membawa berkah.
“Insyaallah ini momen penuh berkah. Fasilitas sudah kami siapkan, termasuk kamar hotel untuk semua pasangan. Malam ini, silakan menikmati malam halal,” ujar Nasaruddin yang disambut gelak tawa para hadirin.
Tak hanya akomodasi, beberapa pasangan juga mendapatkan bantuan modal usaha dari mitra penyelenggara. Nasaruddin berharap pernikahan massal ini menjadi awal kehidupan yang sakinah, baik di dunia maupun akhirat.
“Pernikahan bukan hanya tanggung jawab duniawi, tapi juga hingga akhirat. Ibu-ibu, jangan takut disaingi bidadari surga, karena ibu-ibu yang salehah akan lebih cantik dari bidadari,” tambahnya dengan senyum.
Program nikah massal ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya. Pendaftaran dilakukan melalui KUA masing-masing hingga 20 Juni 2025. Seluruh fasilitas diberikan secara gratis, termasuk bimbingan perkawinan (Bimwin), buku nikah, serta suvenir resmi dari panitia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan legalitas pernikahan baik secara agama maupun negara.