Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial. Republika/Thoudy Badai

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin tersebut buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad.

Dia mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

hasil-tangkapan-layar-masyarakat-atas-unggahan-akun-instagram_220623015332-910

Hasil tangkapan layar masyarakat atas unggahan akun instagram @holywingsindonesia. – (akun instagram @holywingsindonesia/Muhyiddin)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Berdasarkan penelusuran Andika, perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Andika menjelaskan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

“Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” kata dia.

Tak hanya itu, Holywings Group juga nyatanya melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Lebih lanjut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, pihaknya menemukan beberapa outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. “Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata Elisabeth.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1) Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2) Holywings Kalideres

3) Holywings di Kelapa Gading Barat

4) Tiger

5) Dragon

6) Holywings PIK

7) Holywings Reserve Senayan

8) Holywings Epicentrum

9) Holywings Mega Kuningan

10) Garison

11) Holywings Gunawarman

12) Vandetta Gatsu.

Lainnya

"Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka," kata Hendra di Bandung, Senin (14/7/2025).
Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?
Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.078 Triliun pada Mei 2025
Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, dalam dugaan kasus curanmor milik majikannya. (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar. (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks