Bahlil Tunjuk Inspektur Tambang Evaluasi Lima IUP di Raja Ampat, Cek Dugaan Langgar Putusan MK
Raja Ampat, Infoaceh.net – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menurunkan tim inspektur tambang untuk mengevaluasi lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Evaluasi menyasar aspek keberlanjutan lingkungan hidup, termasuk potensi kerusakan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023.
“Untuk pulau-pulau lain di Raja Ampat, kami menugaskan inspektur tambang agar mengecek langsung kondisi di lapangan,” ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam peninjauan lapangan bersama Menteri Bahlil di Pulau Gag.
Saat ini tercatat lima perusahaan tambang mengantongi izin resmi di wilayah Raja Ampat:
-
PT Gag Nikel – Izin Operasi Produksi sejak 2017 (izin pusat)
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Izin Operasi Produksi sejak 2013 (izin pusat)
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – IUP dari Pemkab sejak 2013
-
PT Nurham – IUP baru diterbitkan pada 2025 oleh Pemkab Raja Ampat
Tri menyebutkan, izin-izin tersebut tidak akan diubah dalam hal tata ruang, namun tetap wajib tunduk pada aturan perlindungan wilayah pesisir dan pulau kecil sebagaimana digariskan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, tambang nikel di Pulau Kawe disebut sudah berhenti beroperasi sejak 2024. Produksi total selama masa operasi mencapai sekitar 700 ribu ton.
Tri mengakui, kendati izin telah dikantongi sejak lama, evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atas kawasan konservasi laut dan tidak bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kebijakan ini muncul di tengah kontroversi izin operasi PT Gag Nikel yang menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan, terutama menyangkut status Pulau Gag sebagai pulau kecil dengan keanekaragaman hayati tinggi di kawasan Raja Ampat.
Putusan MK 35/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa pulau kecil tak boleh dijadikan lokasi pertambangan, meskipun perusahaan telah memegang IUP resmi sebelumnya.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa langkah evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi akan menyentuh aspek keberlanjutan, sosial, dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan ekosistem laut.