INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Berubah Lagi! KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur, Tak Akan Dilantik Jika Maju Pilkada 2024

Last updated: Kamis, 16 Mei 2024 01:08 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Img 20240516 Wa0000
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
SHARE

INFOACEH.NET, JAKARTA —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika orang tersebut sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

- ADVERTISEMENT -

Jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan.

“Enggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” ujar Hasyim saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

- ADVERTISEMENT -
Kumpulkan Bupati se-Aceh, Mendagri Tegaskan Indonesia Negara Kuat dan Mampu Tangani Bencana

Hasyim menjelaskan, caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lantaran statusnya sudah bukan calon terpilih lagi.

“Tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah. Kalau sudah kita ubah berarti orang ini enggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih,” tuturnya.

Dengan demikian, jika seorang caleg terpilih yang maju pada Pilkada 2024 kalah maka dirinya tidak bisa kembali sebagai caleg untuk dilantik.

Dana Bansos Bencana Aceh-Sumatera Disiapkan Rp2 Triliun, Rp600 Miliar Siap Disalurkan

Sempat beda pernyataan Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

- ADVERTISEMENT -

“Yang wajib mundur adalah anggota (Dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).

Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota Dewan.

Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

KPU membuka tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota Dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” ujar Hasyim.

“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa,” kata dia. (Kompas.com)

Previous Article Qodri Yudit Angesta dan Farid Muhammad Arie, mahasiswa Prodi Teknik Kimia, Universitas Syiah Kuala angkatan 2020 berhasil lulus kuliah tanpa perlu menyelesaikan skripsi dan tugas akhir. (Foto: Dok. Humas USK) Qodri dan Farid, Dua Mahasiswa Teknik Kimia USK Lulus Kuliah Tanpa Skripsi
Next Article Img 20240516 Wa0007 Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pencurian Sepeda Motor, Korban Maafkan Pelaku

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Nasional
Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
Minggu, 11 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh

Minggu, 11 Januari 2026
Nasional

Satgas Pemulihan Bencana DPR dan Pemerintah Kembali Rapat di Banda Aceh, Dipimpin Dasco

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Korban Banjir Aceh Utara Terima Bantuan dari PWI Jatim dan Malang Raya

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Mendagri Tito Minta Tambah 15 Ribu Pasukan TNI/Polri Percepat Pemulihan Aceh

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Harga Tiket Penerbangan Domestik Mahal, Relawan Masuk Aceh Lewat Malaysia

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026
Nasional

Mendagri Tito Sebut Belum Ada Pihak Swasta Berminat Beli Lumpur Banjir Aceh–Sumatera

Jumat, 9 Januari 2026
Nasional

Kemendagri Minta Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?