Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

BKN Tegaskan Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana

JAKARTA — Dilantiknya perwira TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menuai polemik. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi.

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj Gubernur adalah JPT Madya dan Pj Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj Gubernur atau Pj Bupati/Wali Kota,” jelas Bima dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Ia menjabarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” terang Bima.

Anggota TNI dan Polri aktif, lanjutnya, juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

Dijelaskan Bima, Putusan MK menyatakan Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, di BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj Gubernur dan Pj bupati/wali kota.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dimana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” papar Bima.

Bima menambahkan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dalam Putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

Lainnya

Kantor Gubernur Aceh
JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Aceh Besar, Ahad siang (20/7). (Foto: Ist)
Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian memberikan pembekalan kepemimpinan dan bela negara kepada ratusan santriwan dan santriwati Dayah Ruhul Qur’ani, Aceh Barat, Sabtu (19/7). (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Ahad (20/7/2025), meninjau langsung lokasi bangunan Pasar Aceh lama yang akan dibongkar dan berdialog dengan para pedagang. (Foto: Ist)
Indra Milwady diangkat menjadi Dewan Pengawas RSUD Meuraxa di tengah kontroversi hilangnya Rp18 juta uang barang bukti dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024. (Foto: Ist)
Petugas BPBD Aceh Besar melakukan pembersihan pohon tumbang yang menutupi akses jalan akibat angin kencang. (Foto: Ist)
Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Budi Arie Setiadi
Warga Pasar Minggu dikejutkan dengan penemuan koper misterius milik seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang berisi senjata api, ratusan amunisi, hingga granat
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Kekayaan pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto semakin meroket didorong peningkatan nilai mata uang kripto terbesar tersebut
Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.
Enable Notifications OK No thanks