Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dalam Sepekan, Kemenkominfo Blokir 11.333 Situs Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi pada konferensi pers tentang pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7)

Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya tegas memberantas penyebaran konten judi online.

Terhitung sejak tanggal 13 Juli hingga 19 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses atau take down sebanyak 11.333 konten judi online.

“Dalam sepekan terakhir sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” kata Budi dalam konferensi pers Kamis (20/7/2023).

Budi juga mengatakan, sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, sudah ada 846.047 situs judi online yang diblokir. Ia menyebut konten judi online biasanya menyamar sebagai situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan.

Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, ada 1.509 kasus judi online yang menyusup situs perbankan.

“Saya termasuk korban. HP saya sering menerima tawaran link judi online, dari SMS dan WhatsApp. Semuanya akan kita urus,” ungkap Budi.

Lewat platform Cekrekening.id, Budi Arie menyebut Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan,” kata dia.

Selain itu, Budi menyebut banyak juga yang mengiklankan judi online lewat media sosial. Bahkan, sampai melibatkan influencer untuk turut mempromosikan platformnya.

“Nanti kami bukan hanya take down, tapi promotornya juga ditangkap,” ujarnya.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.

“Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo. (IA)

Tutup
Exit mobile version