Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Gara-Gara Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Jakarta, Infoaceh.net – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kebijakan kontroversialnya yang mengirim sejumlah siswa berperilaku nakal ke barak militer TNI. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua siswa bernama Adhel Setiawan dari Bekasi, Jawa Barat, dan kini tengah menjadi sorotan publik.
“Kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena menempatkan anak-anak dengan masalah perilaku ke dalam barak militer,” ujar Adhel kepada wartawan, Sabtu, 7 Juni 2025.
Menurut Adhel, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan atau psikolog anak. Ia menyayangkan pendekatan militeristik yang diterapkan terhadap siswa.
“Mana bisa karakter anak dibentuk dengan cara digunduli, dipakaikan baju militer, lalu disuruh merangkak di tanah kotor? Itu bukan pendidikan, tapi intimidasi,” tegasnya.
Dalam laporan yang diajukan, Adhel menyertakan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut secara tegas melarang pelibatan anak dalam aktivitas militer dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
“Pasal 76H itu pidana. Melibatkan anak dalam kegiatan berbau militer jelas pelanggaran. Kami harap ini segera dikaji Bareskrim,” imbuh Adhel.
Adhel menyatakan pihak Bareskrim akan menindaklanjuti laporannya dengan pemanggilan lanjutan untuk melengkapi dokumen dan barang bukti. Ia juga berharap tindakan ini membuka mata banyak pihak soal pentingnya pendekatan humanis dalam dunia pendidikan.
“Kami diminta kembali dalam waktu seminggu ke depan untuk melengkapi data dan bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kasus ini menuai perhatian luas, mengingat pendekatan militer terhadap siswa masih menjadi isu sensitif dan sarat kontroversi di Indonesia.