Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dewan Pers Serahkan Draf Perpres ke Kemenkominfo, SMSI Tolak Pasal Beratkan Perusahaan Pers Start-up

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerahkan Rancangan Perpres Media Berkelanjutan, yang diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta, Jum'at (17/2)

JAKARTA — Dewan Pers telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jum’at (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023) sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika bersama Dewan Pers dan konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023.

Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draf Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/2023), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Pekan depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Almarhum Prof Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start-up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start-up.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan Undang-undang Pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (IA)

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, dan sejumlah Kepala SKPA, melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe juga Pimpinan dan Anggota DPRA, di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat, 9/5/2024
Pernyataan Kontroversial Hercules Dinilai Masuk Ranah Hukum. Sumber : tvOnenews
ICW: 212 Kasus Korupsi di BUMN Rugikan Negara hingga Rp64 Triliun
Pemerintah Pakistan pada mengumumkan peluncuran Operasi Bunyanun Marsoos sebagai respons atas serangan udara yang diklaim dilakukan oleh India sebelumnya. Dalam operasi militer tersebut, Pakistan mengklaim telah menghancurkan depot rudal supersonik BrahMos milik India yang terletak di Kota Beas, wilayah Punjab, Sabtu (10/5/202, Foto. IST
PWNU Jakarta Dikritik Usai Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Ditengarai Terafiliasi Israel
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil
Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Khairunnas sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Selasa (9/5)
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram
PSS berpeluang hindari degradasi setelah kalahkan PSIS 2-1
Sekolah di Kabupaten Aceh Besar dilarang melaksanakan wisuda atau kegiatan study tour dalam bentuk apapun
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan Kadis Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Puskesmas se-Aceh Besar di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (9/5)
Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : VIVA.co.id
Jejak Spiritual Jenderal Gatot Subroto di Ujung Usia
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP menandatangani kesepakatan dengan tiga lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis untuk warga miskin, Jum'at (9/5)
Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks