DPR Akan Panggil Jaksa Agung, Klarifikasi Pengerahan TNI di Kejaksaan
Infoaceh.net, Jakarta – DPR RI menyatakan akan memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan atas pengerahan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan menjawab kekhawatiran publik terkait kehadiran aparat militer dalam lembaga penegakan hukum sipil.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan bahwa klarifikasi dari Kejaksaan diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ini penting agar tidak ada prasangka. Nanti bisa kita tanyakan langsung saat rapat kerja dengan Kejaksaan,” ujarnya pada wawancara kompas tv, Jumat (16/5).
Pengerahan aparat TNI di Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri mengacu pada telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025. Instruksi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan agenda nasional, termasuk penertiban kawasan hutan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kebijakan ini memunculkan perdebatan soal batas kewenangan antar lembaga. TNI merupakan institusi pertahanan negara, sementara Kejaksaan adalah penegak hukum sipil yang independen.
Kejaksaan: Tidak Ada Intervensi
Menjawab sorotan publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harley Siregar, menegaskan bahwa keterlibatan TNI bersifat terbatas.
“Ini murni pengamanan. Tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Nota kesepahaman dibuat agar sinergitas berjalan sesuai fungsi masing-masing,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi. Ia menyebut kerja sama ini sudah berlangsung sejak 2018 dan diperbarui beberapa kali, terakhir pada tahun 2023.
“Kita mendukung secara preventif. Ada pembagian tugas yang jelas dan tidak ada tumpang tindih dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Pengamanan, Bukan Militerisasi
Wacana pengamanan ini juga menyentuh pada kemungkinan pengawalan melekat terhadap pejabat Kejaksaan. Namun, hal ini masih dalam tahap kajian. Jumlah personel yang diterjunkan pun akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah, dan hanya dalam satuan kecil.
DPR menilai, evaluasi dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar pelibatan TNI tidak menimbulkan keresahan publik.
“Kita sepakat sinergi penting. Tapi harus tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambah Nasir Djamil.
Penegasan Fungsi dan Tujuan
Kolaborasi TNI dan Kejaksaan disebut sebagai bagian dari penguatan program nasional. Namun, publik tetap mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Langkah DPR untuk memanggil Jaksa Agung menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kebijakan lintas institusi terus dijalankan. Transparansi dan komunikasi terbuka dianggap sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan stabilitas penegakan hukum di tanah air.