Haji Uma Surati Presiden Jokowi Minta Penindakan Pelaku Pembunuhan Warga Aceh

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma menyerahkan surat kepada Presiden melalui, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Ganjar Razuni, di Jakarta, Senin (28/8)

JAKARTA — Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, Senin (28/8/2023) langsung menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penindakan pelaku penganiayaan Imam Masykur warga Aceh asal Bireuen yang berakibat meninggal dunia.

Surat dengan nomor 90/10.1/B-01/DPDRI/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 dilayangkan Haji Uma kepada Presiden Jokowi yang ikut ditembuskan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Dalam surat dimaksud, Haji Uma meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres yang diduga pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia dan meminta Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh terkait penindakan pelaku.

Selain itu, Haji Uma juga ikut menggambarkan akibat perbuatan pelaku telah menyakiti hati rakyat Aceh dan menimbulkan kecaman yang luas.

“Perbuatan pelaku yang sangat biadab tersebut telah melukai hati rakyat Aceh, oleh karena itu dengan bersurat kita berharap Presiden segera menindak tegas dan manyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh” ungkap Haji Uma.

Isi surat lainnya, Haji Uma juga menilai tindakan pelaku telah mencoreng Lembaga Kepresidenan yang seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan. (IA)

Berikut isi surat Haji Uma kepada Presiden Jokowi

Jakarta, 28 Agustus 2023

Nomor : 90/10.1/B-01/DPDRI/VIII/2023
Lampiran : –
Perihal : Mohon Penindakan Pelaku Penganiayaan Warga Aceh

Yang Terhormat,
Presiden Republik Indonesia
di –
Tempat

Dengan hormat,
1. Sehubungan dengan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur warga kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan korban meninggal dunia;
2. Bahwa tindak pidana yang tidak manusiawi tersebut telah melukai hati masyarakat Aceh dan menimbulkan kecaman yang luas;
3. Bahwa tindakan pelaku juga ikut mencoreng Lembaga Kepresidenan yang seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan;
4. Dalam hal ini kami mohon kepada Yth. Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat Aceh
5. Demikian dan terima kasih

DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA

H. SUDIRMAN
Anggota B-01 DPD RI Asal Aceh

Tutup