IKN Belum Resmi, Pramono: Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan
Jakarta, Infoaceh.net – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta secara hukum masih merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Hal ini ditegaskan Pramono dalam forum Leaders Forum: Unlocking Investment For Jakarta’s Transformation To Top #50 Global City By 2030 yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (27/5/2025).
Pramono mengungkapkan, saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia telah menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) untuk penetapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Namun, hingga akhir masa jabatan Jokowi, Perpres tersebut tak kunjung ditandatangani.
“Pada waktu itu saya yang menyiapkan Perpres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN, ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” ungkap Pramono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga kini, bahkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aturan tersebut masih belum diteken.
“Ternyata sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? Secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara,” tegasnya.
Pernyataan Pramono ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ke IKN.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menyatakan bahwa pemindahan kedudukan ibu kota memerlukan keputusan presiden yang eksplisit.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan hal senada pada November 2024. Menurutnya, IKN belum resmi menjadi ibu kota Indonesia karena Keppres belum diterbitkan.
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).
Tito menyebut, kapan Keppres itu dikeluarkan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.