Jakarta – Kabar kurang menyenangkan harus diterima oleh sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jamaah umrah yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Setelah pelaksanaan ibadahnya tertunda di tahun 2020, di tahun ini pun terulang.
Sejak tanggal 3 Februari 2021, pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan masuk terhadap 20 negara termasuk Indonesia. Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) menyebut keberangkatan umroh pada tahun 2021 kembali gagal total.
“Ini menyebabkan jadwal yang kita siapkan selama 2-3 minggu belakangan, untuk keberangkatan minggu ke-3 atau minggu ke-4 di bulan Februari ini gagal total dan harus tertunda lagi,” kata Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi saat dihubungi detikcom, Rabu (03/02/2021).
Syam Resfiadi mengatakan, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini tentu berdampak sangat besar khususnya kepada para jamaah umrah tanah air yang sudah memilih jadwal keberangkatan di tahun 2021.
“Mereka yang sudah membayar dan sudah bersiap tetapi tidak bisa diberangkatkan karena adanya peraturan ini,” jelasnya.
Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umrah dan Haji Travel ini juga menyebut ada sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jemaah umrah yang sudah terdaftar untuk menjalankan ibadah umrah di Departemen Agama.
Jumlah jamaah ini tercatat untuk keberangkatan tahun 2019 yang sampai sekarang kembali tertunda karena pandemi COVID-19.
Syam memohon para jamaah tidak mengambil atau menarik kembali uang umrah yang sudah masuk ke perusahaan penyelenggara umrah dan haji.
“Kepada pihak terkait, memang mohon biaya yang bisa dikembalikan ya sebaiknya ditahan agar tidak menjadi hangus, namun juga pihak langsung yang merasakan langsung dalam hal ini jamaah umrah mohon tidak meminta pengembalian uang,” kata Syam.
Menurut Syam, proses penarikan dana umrah pun akan memberatkan para penyelenggara umrah lantaran sudah ada yang menggunakannya untuk proses administrasi hingga pembayaran transportasi dan beberapa fasilitas seperti penginapan di lokasi ibadah umrah.
“Sekali lagi untuk jamaah tidak mengambil uang untuk dikembalikan, kita tunda saja mungkin sampai setelah Lebaran, setelah puasa, mungkin setelah haji, sehingga bisa dirasakan bersama dampaknya,” jelasnya.
Meski begitu, Syam mengungkapkan kebijakan mengenai pengembalian uang umrah jamaah kembali lagi ke masing-masing kebijakan perusahaan atau penyelenggara umrah. Di perusahaan yang dipimpinnya, Syam mengaku masih memberikan proses pengembalian uang umrah kepada jemaah.
Dia memperkirakan sekitar 25% jemaah umrah total yang menggunakan dari PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umrah dan Haji Travel ini sudah meminta proses pengembalian.
“Jadi kebijakan masing-masing perusahaan bagaimana kita bisa mengatur itu dan memberikan pengertian kepada konsumen, agar mengerti kondisi dan menyusahkan satu sama lain,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Kerajaan Swedia, Konfederasi Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. (IA)