INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Ini Hukuman Tegas Bagi ASN yang Langgar Aturan Pelarangan Mudik Selama COVID-19

Last updated: Kamis, 30 April 2020 18:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono (Humas BNPB / M Arfari Dwiatmodjo)/

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan hukuman disiplin sesuai dampak yang ditimbulkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik.

“Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplinnya,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4).

Tak Jadi ke Aceh, Prabowo Pilih Rayakan Malam Tahun Baru dan Nonton Layar Tancap di Tapanuli

Adapun kebijakan MenPAN-RB tentang larangan mudik tersebut ditindaklanjuti oleh surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.

- ADVERTISEMENT -

“Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya bagi ASN oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) supaya dipastikan tidak ada pergerakan ASN,” kata Bambang.

PPK juga mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal atau masyarakat.

- ADVERTISEMENT -
Mahfud MD
Dipuja dan Dikritik Bersamaan, Mahfud MD: Rakyat Masih Cari Polisi Rakyat

Sementara itu, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, jenis hukuman dan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya, katanya, diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik tanpa izin dapat dilihat berdasarkan dampaknya terhadap unit kerja, instansi maupun pemerintah serta masyarakat.

Kategori-kategori yang tercakup dalam penjatuhan disiplin antara lain adalah kategori ringan, sedang dan berat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali mengunjungi Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (31/12) untuk memastikan proses penanggulangan dan pemulihan atau recovery pascabencana banjir. (Foto: Ist)
Kembali Kunjungi Aceh Tamiang, Kapolri Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Optimal

Dalam kategori hukuman disiplin ringan bentuk hukumannya adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

- ADVERTISEMENT -

Hukuman ringan tersebut ditetapkan karena Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 yang dikeluarkan saat itu masih berupa imbauan.

Berikutnya kategori hukuman disiplin sedang menetapkan hukuman yang menyangkut administrasi kepegawaian, di antaranya tidak naik gaji atau golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan pangkatnya diturunkan.

Sementara itu, kategori hukuman lebih berat adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, tidak diberi pekerjaan, kemudian juga penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Bagi pengelola kepegawaian, (mereka) diwajibkan melakukan entri data hukuman disiplin ini kepada BKN, dalam hal ini SAPK BKN, yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN,” jelas Bambang.

Data tersebut akan menjadi catatan dan memberikan pengaruh terhadap kelanjutan karier ASN ke depan.

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan mudik tersebut sehingga upaya pembatasan penyebaran COVID-19 juga dapat tercapai.**

//bnpb.go.id

Previous Article Ombudsman: Tidak Tepat Restrukturisasi Pembiayaan untuk ASN
Next Article Sebanyak 89 Laboratorium Telah Aktif Tangani COVID-19

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghabiskan malam pergantian tahun baru 2026 bersama masyarakat Aceh. (Foto: Ist)
Nasional

Presiden Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru 2026 di Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Nasional

Menkeu Purbaya Mau Tambah Rp1,6 Triliun Dana Transfer untuk Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
Kreator konten sekaligus influencer asal Aceh, Sherly Annavita, mengaku mengalami teror beruntun usai menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana di wilayah Sumatera. (Foto: Ist)
Nasional

Influencer Asal Aceh Sherly Annavita Diteror Usai Kritisi Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 31 Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan candaan bernada kritik kepada BNPB saat membahas pendanaan penanganan bencana di wilayah Sumatera, khususnya Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Nasional

Menteri Purbaya Sebut BNPB Pelit Saat Bahas Dana Bencana Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera yang digelar DPR RI di Banda Aceh, Selasa (30/12). (Foto: Ist)
Nasional

DPR RI Bentuk Satgas Pemulihan Bencana Sumatera, Berkantor di Aceh

Rabu, 31 Desember 2025
Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan kembali melakukan kunjungan ke Aceh menjelang pergantian tahun, Rabu (31/12) besok. (Foto: Ist)
Nasional

Presiden Prabowo Kembali ke Aceh Besok Jelang Pergantian Tahun

Rabu, 31 Desember 2025
Nasional

Jelang Kunjungan Presiden, Hutama Karya Kebut Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang  

Selasa, 30 Desember 2025
Nasional

Cerita Seskab Teddy: Prabowo Kirim Helikopter Pribadi ke Aceh Bantu Mualem Tangani Banjir  

Selasa, 30 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?