INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Jaksa Agung Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

Last updated: Jumat, 10 September 2021 23:28 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Pengukuhan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman, Jum'at (10/9)
SHARE

JAKARTA — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Kampus Universitas tersebut, Purwokerto, Jumat (10/9).

Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil
Nasir Djamil Apresiasi Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Bukti Nyata Wujudkan Asta Cita

Dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar profesor ini, Jaksa Agung dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman.

- ADVERTISEMENT -

Pihak universitas memiliki pandangan jika Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para jaksa untuk menggunakan hati nurani.

“Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung berulang kali.

- ADVERTISEMENT -
Dari Bung Hatta hingga Gibran Rakabuming, Begini Evolusi Tanda Tangan Para Wakil Presiden RI

“Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani,” ungkapnya.

Dengan seruan hati nurani inilah, Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif) yang telah diundangkan pada 22 Juli 2020

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif Ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons cepat tudingan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Pemda Jabar memiliki dana Rp4,1 triliun dalam bentuk deposito.
Dana Rp4,1 Triliun Mengendap, Dedi Mulyadi Ancam Pecat Pejabat Tak Jujur, Menkeu Purbaya: “Mungkin Anak Buahnya Ngibulin”

Kehadiran Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif diharapkan dapat lebih menggugah hati nurani para jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebijakan penegakan hukum yang berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung telah berusaha untuk terus menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani.

Melalui pendekatan Hukum Berdasarkan Hati Nurani, diharapkan pula kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti kasus nenek Minah dan kasus kakek Samirin tidak akan pernah terulang lagi.

Hati nurani merupakan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan dan mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum secara sekaligus.

Adanya komponen hati nurani memiliki andil besar dalam menyeimbangkan ketiga tujuan hukum dan hal ini disebut oleh Jaksa Agung sebagai Hukum Berdasarkan Hati Nurani.

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk diterapkannya Konsep Keadilan Restoratif.

Konsep keadilan restoratif sebelumnya hanya untuk pelaku Anak sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan data kejaksaan, selama satu tahun telah terdapat sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas.

Jika kita hitung secara matematis, dalam rentang waktu satu tahun berarti hampir setiap hari akan ada satu perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.

Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini Jaksa Agung mengharapkan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif di dalamnya.

Jaksa Agung menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan (prosecutorial discretion) oleh penuntut umum yang sekaligus merupakan pengejawantahan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa.

Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai.

“Penghentian penuntutan ini berbeda dengan penghentian penyidikan. Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan daluarsa,” jelasnya.

Syarat tersebut, lanjut Burhanuddin, sudah menjadi ketentuan yang rigid, sehingga tidak boleh ada alasan lain di luar itu untuk menghentikan penyidikan.

Hal ini berbeda dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP yaitu penghentian ini bersifat atau berarea kebijakan dari tahapan proses penuntutan.

Meskipun perkara telah dinyatakan lengkap, Penuntut Umum masih memiliki diskresi untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kewenangan “menentukan” inilah yang oleh Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Indonesia telah memberikan batas-batas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang penuh dengan muatan Hati Nurani.

Filosofi Peraturan Kejaksaan ini adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif yaitu “pemulihan”. Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Bijaksana, senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan dan perlindungan kepada kita semua sehingga dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tutup Jaksa Agung. (IA)

Previous Article Tanpa Surat Vaksin, Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh – Sumut
Next Article Polisi Ungkap Motif Penculikan Anak di Aceh Tengah, Pelaku Ingin Jual Korban

Populer

Pemuda Kluet Tengah, Henneri SH
Umum
Pemuda Kluet Tengah Dukung Bupati Aceh Selatan Hentikan Tambang Rente
Rabu, 29 Oktober 2025
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK (USK Teaching Hospital) resmi masuk Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (Bluebook) milik Bappenas 2025–2029.
Pendidikan
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK Rp1,1 Triliun Masuk Bluebook Bappenas
Selasa, 28 Oktober 2025
Dua band legendaris Indonesia, Slank dan Dewa 19, dijadwalkan tampil dalam dua konser akbar di dua kota berbeda di Aceh — Banda Aceh dan Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Aceh
Slank dan Dewa 19 Bakal Guncang Aceh: Gelar Konser di Banda Aceh dan Lhokseumawe
Jumat, 24 Oktober 2025
Ikhwanul Kiram Bawarith, santri Ma’had ‘Ali Mudi Mesra Samalanga, Bireuen.
Umum
Santri Mudi Mesra Samalanga Tembus Empat Besar Nasional Lomba Video Pendek Gen Z DPD RI
Selasa, 28 Oktober 2025
Jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video kontroversial yang melibatkan seorang wanita bernama Nurma HMT.
Umum
Video Kontroversial Nurma HMT Viral, Akun Instagramnya Jadi Buruan Warganet
Kamis, 31 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh.
Nasional

Jokowi Dinilai Paling Bertanggung Jawab atas Kerugian Proyek Kereta Cepat Whoosh

Rabu, 22 Oktober 2025
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh menjadi sorotan tajam setelah dinilai tidak efisien dan berpotensi menjadi kerugian permanen bagi negara.
Nasional

Whoosh Dinilai Proyek Gagal: Analis UNJ Sebut Kereta Cepat Merugi Rp5,7 Triliun dalam Setahun Lebih

Rabu, 22 Oktober 2025
Suasana Sidang Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025), mendadak jadi sorotan publik.
Nasional

Luhut Cuek, Purbaya Sendirian, Isyarat Retaknya Duet Ekonomi Prabowo?

Selasa, 21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,2 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Nasional

Satu Tahun Prabowo, Kejagung Setor Rp13,2 Triliun ke Negara dari Korupsi CPO

Selasa, 21 Oktober 2025
Nasional

Bareskrim Polri Periksa Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Senin, 20 Oktober 2025
Analis kebijakan publik Agus Pambagio mengungkap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan merugi
Nasional

Proyek Whoosh Tak Feasible Tapi Jalan Terus, Utang Rp116 Triliun Jadi Beban Pemerintah

Jumat, 17 Oktober 2025
Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab atas dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Nasional

Whoosh Jakarta-Bandung Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Jokowi-Luhut Jadi Sorotan

Jumat, 17 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Nasional

Demonstrasi Ekonomi, Purbaya Sebut Karena Sektor Riil Negatif, Bukan Politik

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?