INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Jaksa Agung Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

Last updated: Jumat, 10 September 2021 23:28 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Pengukuhan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman, Jum'at (10/9)
SHARE

JAKARTA — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Kampus Universitas tersebut, Purwokerto, Jumat (10/9).

Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Embarkasi Aceh menjadi yang paling rendah biaya haji tahun 2026 yakni Rp45.109.422. (Foto: Ist)
Biaya Haji 2026: Embarkasi Aceh Jadi yang Termurah Rp45 Juta

Dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar profesor ini, Jaksa Agung dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman.

- ADVERTISEMENT -

Pihak universitas memiliki pandangan jika Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para jaksa untuk menggunakan hati nurani.

“Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung berulang kali.

- ADVERTISEMENT -
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Mentan: Aceh dan Sabang Surplus Beras 871 Ribu Ton, Kenapa Masih Impor?

“Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani,” ungkapnya.

Dengan seruan hati nurani inilah, Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (yang selanjutnya disebut Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif) yang telah diundangkan pada 22 Juli 2020

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif Ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Menhan Kerahkan Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Aceh

Kehadiran Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif diharapkan dapat lebih menggugah hati nurani para jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum jika masih banyaknya masyarakat kecil dan kurang mampu yang kesulitan mendapatkan akses keadilan hukum.

- ADVERTISEMENT -

Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebijakan penegakan hukum yang berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung telah berusaha untuk terus menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak dengan dilandasi hati nurani.

Melalui pendekatan Hukum Berdasarkan Hati Nurani, diharapkan pula kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti kasus nenek Minah dan kasus kakek Samirin tidak akan pernah terulang lagi.

Hati nurani merupakan instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan dan mewujudkan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum secara sekaligus.

Adanya komponen hati nurani memiliki andil besar dalam menyeimbangkan ketiga tujuan hukum dan hal ini disebut oleh Jaksa Agung sebagai Hukum Berdasarkan Hati Nurani.

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk diterapkannya Konsep Keadilan Restoratif.

Konsep keadilan restoratif sebelumnya hanya untuk pelaku Anak sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan data kejaksaan, selama satu tahun telah terdapat sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas.

Jika kita hitung secara matematis, dalam rentang waktu satu tahun berarti hampir setiap hari akan ada satu perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.

Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini Jaksa Agung mengharapkan dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif di dalamnya.

Jaksa Agung menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan (prosecutorial discretion) oleh penuntut umum yang sekaligus merupakan pengejawantahan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa.

Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai.

“Penghentian penuntutan ini berbeda dengan penghentian penyidikan. Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan daluarsa,” jelasnya.

Syarat tersebut, lanjut Burhanuddin, sudah menjadi ketentuan yang rigid, sehingga tidak boleh ada alasan lain di luar itu untuk menghentikan penyidikan.

Hal ini berbeda dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP yaitu penghentian ini bersifat atau berarea kebijakan dari tahapan proses penuntutan.

Meskipun perkara telah dinyatakan lengkap, Penuntut Umum masih memiliki diskresi untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kewenangan “menentukan” inilah yang oleh Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Indonesia telah memberikan batas-batas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang penuh dengan muatan Hati Nurani.

Filosofi Peraturan Kejaksaan ini adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari Keadilan Restoratif yaitu “pemulihan”. Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Bijaksana, senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan dan perlindungan kepada kita semua sehingga dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tutup Jaksa Agung. (IA)

Previous Article Tanpa Surat Vaksin, Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan di Perbatasan Aceh – Sumut
Next Article Polisi Ungkap Motif Penculikan Anak di Aceh Tengah, Pelaku Ingin Jual Korban

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Seantero Aceh Dilanda Banjir-Longsor: Ulah Oknum Perusak Hutan dan Tambang Ilegal
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Banjir Rendam Gampong Tibang Pidie, Warga Mengungsi ke Badan Jalan Negara
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Nasional

Nasir Djamil: Polri Buktikan Ketangguhan Penegak Hukum Indonesia dalam Penangkapan Alice Guo

Minggu, 23 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional

Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Sabtu, 22 November 2025
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Perwira Tinggi dari Jabatan di Kementerian

Jumat, 21 November 2025
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Nasional

110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  

Rabu, 19 November 2025
Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

Rabu, 19 November 2025
Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah
Nasional

Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah

Selasa, 18 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025
Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Nasional

Guntur Romli Bongkar Soeharto Terbukti Korupsi Rp4,4 Triliun: Kok Masih Mau Dikasih Gelar Pahlawan?

Selasa, 11 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?