Jaksa Agung Lantik 18 Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 18 orang anggota Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Azasi Manusia (Timsus HAM) berat di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin Nomor Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Timsus tersebut dilaksanakan secara virtual dengan diikuti Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jaksa Agung secara resmi telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM berat yang diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Wakil Ketua), Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM); Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Koordinator Timsus HAM).
Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.
Pembentukan Timsus HAM ini juga hendak menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
Pada kesempatan tersebut Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.
“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat,” ujar ST Burhanuddin.
Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Sehingga Jaksa Agung berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, dan juga minta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana dan terpadu.
Melalui niat dan ikhtiar baik ini, Jaksa Agung yakin dan optimis, Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Jaksa Agung berharap, upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan. (IA)