INFOACEH.NET, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak ada motif politik di balik penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).
Anggota hingga pimpinan komisi III mencecar Jaksa Agung soal status tersangka Tom Lembong.
“Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik,” kata Burhanuddin.
Dia mengatakan Kejagung memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Burhanuddin tak menjelaskan soal detail kasus yang menjerat Tom Lembong.
“Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya,” ucap dia.
Ia hanya mengatakan penetapan tersangka terhadap seseorang bukan hal mudah. Penyidik perlu melalui proses dan tahapan yang rigid.
“Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” tegasnya.
Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi III meminta penjelasan Jaksa Agung soal penetapan tersangka Tom Lembong. Anggota dari F-Gerindra Muhammad Rahul menilai penetapan Tom Lembong dalam kasus tersebut terlalu terburu-buru.
Ia tak ingin pemerintahan Prabowo Subianto terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik.
“Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” katanya.
Anggota dari F-NasDem Rudianto Lallo pun mengingatkan agar penegakkan hukum harus adil. Dia kaget Tom tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya wajar jika kini muncul persepsi negatif dari publik terhadap kasus tersebut.
“Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama,” ujar Rudianto.
Kejagung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp 400 miliar.
Tom Lembong pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.