Kasus korupsi pengadaan BTS 4G merugikan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51. Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Johnny.
Pekan lalu, JPU Johnny diduga menerima Rp 17.848.308.000, di mana pemberian itu dilakukan secara bertahap. Sebanyak Rp 10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. (IA)
Tag