INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Last updated: Rabu, 31 Maret 2021 18:24 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
SHARE

Jakarta — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Selatan Segera Pulang dari Umrah, Mirwan Akan Diperiksa

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan umrah bersama istrinya di saat bencana melanda daerahnya.
Kemendagri Diminta Beri Sanksi Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

Keputusan itu berdasarkan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (IA)

Previous Article Lulusan SMK Aceh Harus Fokus Menjadi Tenaga Kerja Terampil
Next Article Gadis di Bawah Umur di Langsa Diperkosa 10 Pemuda Berstatus Pelajar Sebagai Penebus Hutang

Populer

Ekonomi
PLN Dirikan 4 Tower ERS di Bireuen, Ahad 7 Desember Pulih dan Dialirkan Arus ke Banda Aceh
Sabtu, 6 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Minggu, 7 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Teriakan Warga Aceh ke Prabowo: Rumah Hanyut, Ekonomi Hancur, Bagaimana Kami Mulai Lagi?
Minggu, 7 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Nasional

Nekat Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra

Sabtu, 6 Desember 2025
Nasional

Listrik Padam Jadi Kendala Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Nasional

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Pakistan Usai Jalani Masa Pidana

Jumat, 5 Desember 2025
Nasional

PWI Aceh Buka Posko dan Galang Donasi Kemanusiaan Korban Banjir  

Jumat, 5 Desember 2025
Nasional

Polri Kirim Tim Psikologi Pulihkan Trauma Korban Banjir Aceh

Kamis, 4 Desember 2025
Nasional

Jumlah Korban Meninggal Banjir Aceh 277 Orang, Pengungsi Capai 1,5 Juta

Kamis, 4 Desember 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Nasional

Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional, Mensesneg: Yang Penting Penanganan, Bukan Status

Rabu, 3 Desember 2025
TNI Angkatan Laut (AL) mengerahkan sejumlah Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) mendukung percepatan penyaluran bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Nasional

TNI AL Kerahkan Sejumlah KRI Distribusi Bantuan Banjir di Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?