INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Last updated: Rabu, 12 Januari 2022 07:42 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusut pembelian pesawat ATR 72-600 dalam kasus Garuda Indonesia sebagai bentuk dukungan upaya Erick Thohir bersih-bersih BUMN
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusut pembelian pesawat ATR 72-600 dalam kasus Garuda Indonesia sebagai bentuk dukungan upaya Erick Thohir bersih-bersih BUMN
SHARE

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia. Proses penyelidikan tersebut didalami lebih lanjut usai Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi gedung Kejaksaan Agung dan melaporkan perkara tersebut, Selasa (11/1).

“Yang kedua adalah laporan garuda untuk pembeliaan ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

100 Personel Brimob Polda Banten Dikirim ke Aceh

Ia menyebutkan bahwa pembahasan dengan Menteri Erick Thohir dilakukan sebagai bentuk dukungan aparat penegak hukum untuk membuat BUMN menjadi lebih bersih dan baik.

- ADVERTISEMENT -

Burhanuddin meyakinkan bahwa pihaknya bakal terus mendukung kebijakan Erick dalam rangka melakukan bersih-bersih perusahaan pelat merah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dilaporkan dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

- ADVERTISEMENT -
Menko PMK Pratikno memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana banjir di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Menko PMK: Pemulihan Ekonomi Warga Aceh Jadi Prioritas Penanganan Dampak Banjir

“Kalau pengembangan (perkara) pasti. Dan insya Allah tidak akan berhenti di sini,” jelasnya.

Sementara Erick menyebutkan bahwa pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung untuk dapat melakukan perbaikan terhadap proses administrasi menyeluruh di Kementerian BUMN.

Ia menyebutkan bahwa kasus Garuda merupakan satu dari serangkaian program besar transformasi BUMN yang telah dicanangkan dirinya sejak awal menjabat.

PT Hutama Karya menyiapkan lokasi pembangunan 120 hunian sementara untuk menampung pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Hutama Karya Bangun 120 Unit Huntara untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

“Ini kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus garuda. Ini banyak juga hal-hal lain yang akan kita dorong ke kejaksaan untuk kasus-kasus di Kejaksaan. Agar tadi, ini merupakan program yang menyeluruh. Tidak hanya satu-satu isu diambil,” ucap Erick seraya menambahkan.

- ADVERTISEMENT -

Erick mengatakan Kementerian BUMN akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penindakan terhadap pegawai hingga pejabatnya yang melanggar aturan.

“Saya rasa, sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Ini memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut,” ucap Erick.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Garuda Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark-up penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat.

Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

Selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya adalah: ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat).

CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).

Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan / sewa pesawat di PT Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa atas pengadaan / sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.

Diketahui, pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan.

Adapun pelanggar pasal tersebut harus dapat dibuktikan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka yang terjerat terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)

Previous Article Pelayanan pelimpahan nomor porsi haji di Kanwil Kemenag Aceh 696 CJH Aceh Limpahkan Porsi Haji ke Ahli Waris
Next Article Buru Pelaku Tabrak Lari di Jalan Pocut Baren, Dirlantas Bentuk Tim Khusus

Populer

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum
Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang
Kamis, 25 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh
Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata
Jumat, 26 Desember 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh
Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe
Kamis, 25 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ist)
Nasional

Terdampak Bencana, Ribuan Calon Jamaah Haji Aceh Belum Lunasi Bipih Terancam Gagal Berangkat 2026

Kamis, 25 Desember 2025
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir bersilaturahmi dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemenhan, Rabu, 24 Desember 2025. (Dok. PWI Pusat)
Nasional

200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Kamis, 25 Desember 2025
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Ist)
Nasional

SBY Tanggapi Penanganan Banjir Aceh-Sumatera: Perlu Komando Langsung Presiden

Kamis, 25 Desember 2025
Negara berhasil merebut kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai swasta dan menyelamatkan Rp6,6 triliun kerugian keuangan negara. (Foto: Ist)
Nasional

Hutan yang Dikuasai Swasta Direbut Kembali, Kerugian Negara Rp6,6 Triliun Diselamatkan

Rabu, 24 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan kunjungan ke Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Senin, 22 Desember 2025. (Foto: Ist)
Nasional

Mualem ke PIK Bahas Bantuan 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi  

Rabu, 24 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian didampingi Wagub Aceh Fadhlullah melihat langsung lambannya pemulihan dampak banjir bandang dan longsor saat meninjau Kecamatan Serbajadi Lokop, Aceh Timur, Senin (22/12). (Foto: Ist)
Nasional

Mendagri Lihat Langsung Lambannya Pemulihan Dampak Banjir di Aceh Timur

Selasa, 23 Desember 2025
Nasional

Sambut Kunjungan Mendagri, Kapolda Paparkan Upaya Polri Tangani Banjir di Aceh Tamiang  

Selasa, 23 Desember 2025
Nasional

Mentan Tegaskan Segera Pulihkan 90 Ribu Hektare Sawah Terdampak Banjir di Aceh

Senin, 22 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?