Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah tersangka yang ditetapkan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Ada empat tersangka yang diumumkan KPK pada Kamis malam (16/11) ini.
Dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka swasta yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Bondowoso.
“Malam hari ini kami umumkan beberapa tersangka. Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (16/11).
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK bersama jajaran pegawai bidang penindakan rampung melaksanakan gelar perkara atau ekspose.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari oknum penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.
Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp 225 juta.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis sore mengatakan pihaknya sejauh ini belum berpikir soal pendampingan hukum terhadap dua oknum Kejari Bondowoso yang ditangkap KPK.
“Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan,” kata Ketut.
“Karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum. Ingat ya, oknum yang melakukan,” tegasnya. (IA)