Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli Setelah Dilantik

Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh

Infoaceh.net, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Prof. Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.

Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.

“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Lainnya

GP Ansor Protes Larangan Pakai Seragam Loreng Mirip TNI/Polri: Logikanya Pemerintah Bermasalah
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo memimpin upacara tabur bunga di laut perairan Sabang dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di atas Kapal Polisi Wisanggeni 8005, Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Ist)
Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP di Serang Banten Disetubuhi Buruh Pabrik
Dua mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FTK UIN Ar-Raniry terpilih mengikuti program FASStrack Asia: The Summer School 2025 yang digelar oleh National University of Singapore (NUS). (Foto: Ist)
Viral Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul, Pengantin Pria Syok, Ini Penyebabnya
Disindir Trump Soal Pergantian Rezim, Iran Janji Bakal Balas Serangan Amerika
Viral! Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm Pakai Aplikasi Rekayasa Struk QRIS
Prabowo Prioritaskan Evakuasi WNI Usai Serangan AS ke Iran
Amien Rais Tuntut Jokowi Akui Dosa 10 Tahun Berkuasa
Jokowi dan Gibran Kembalikan Indonesia ke Zaman Jahiliyah
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6/2025).
Israel Klaim Serang 6 Bandara Iran, Hancurkan 15 Pesawat dan Helikopter Militer
Sejak Jadi Wali Kota Solo Jokowi Diduga Gunakan Ijazah Bodong
Ditanya Mengapa Rusia tak Bantu Iran Serang Israel? Ini Jawaban Vladimir Putin
Usai Bom Iran, Trump Panik Ingin Seluruh Warga AS di Timur Tengah Dievakuasi
Kaesang Nyalon Lagi Ketum PSI Dianggap Duplikat Jokowi
Pernah Ketangkap Memesan Perempuan di Bawah Umur
Tim Ekspedisi Dies Natalis Unimal saat berada di Pulau Panjang, Kabupaten Aceh Singkil, Ahad (22/6/2025). (Foto: Ist)
Pasangan pengantin Martin Teren dan Cut Fitri setelah melaksanakan pernikahan di Masjid Agung Nurul Makmur Aceh Singkil. (Foto: Ist)
WhatsApp Image 2025 06 23 at 08.57.52 470dda2d
Enable Notifications OK No thanks