“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia. (IA)
Lainnya

Antara Kaya dan Sejahtera: Uang yang Tidak Dibelanjakan Adalah Kekayaan Sejati
Kesehatan & Gaya Hidup
Aceh
Nasional
