KPK Temukan Uang Miliaran dari Dugaan Korupsi SYL Mengalir untuk NasDem
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, 2 pejabat Kementan juga ditahan yakni Sekjen Kementan Kasdi Sugiyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
KPK mengungkap penggunaan uang hasil korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyatakan menemukan dugaan aliran dana korupsi miliaran rupiah untuk Partai NasDem, yang merupakan partai SYL bernaung.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jum’at (13/10/2023).
Alexander belum menyebutkan jumlah rinci dari penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan kepada NasDem. Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini. “KPK akan terus mendalami,” kata dia.
KPK juga menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH.
Alexander sempat menyebutkan dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan SYL. KPK menyatakan uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
“Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Dia mengatakan KPK menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar. Dia mengatakan penyidik masih menelusuri lebih lanjut.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah,” kata Alexander.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan terdapat paksaan dari SYL di Kementan di antaranya dengan mutasi ke unit kerja lain hingga fungsionalitas status jabatannya. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL.
Sementara itu terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek Kementan.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para dirjen, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US% 4.000 sampai dengan US$ 10.000,” ungkap Alexander di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jum’at (13/10/2023).
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL yang dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (IA)