KPK Temukan Uang Miliaran dari Dugaan Korupsi SYL Mengalir untuk NasDem
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan terdapat paksaan dari SYL di Kementan di antaranya dengan mutasi ke unit kerja lain hingga fungsionalitas status jabatannya. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL.
Sementara itu terkait sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek Kementan.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para dirjen, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US% 4.000 sampai dengan US$ 10.000,” ungkap Alexander di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jum’at (13/10/2023).
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL yang dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (IA)