JAKARTA — Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dicegah dan tangkal (dicekal) ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imigrasi menyebut pencegah dilakukan karena Maming berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK.
“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (20/6) seperti dilansir dari Media Indonesia.
Achmad tidak bisa lebih lanjut membeberkan informasi terkait alasan pencegahan itu. Pasalnya, informasi itu menjadi kewenangan KPK.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia itu terlibat dalam kasus suap izin pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Dia enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming dicegah berpergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming dicegah bersama dengan satu orang lain bernama Rois Sunandar. Keduanya tak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
“KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Ia mengatakan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNINdonesia.com, KPK memohonkan pencekalan terhadap Maming pada 16 Juni 2022. Surat itu ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukumdan HAM RI.
Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dijelaskan bahwa Mming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh pun membenarkan dokumen itu. Maming, kata dia, dicegah ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 mendatang.
“Iya, (pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ucap dia.
Pihak PBNU sementara itu menyatakan tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming.
“Mohon maaf saya belum paham,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi saat dihubungi.
Sebagai informasi, Maming sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010.
Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Maming pun sempat diperiksa KPK
Sebelumnya, Mardani sempat diperiksa KPK terkait penyelidikan kasus korupsi pada Kamis (2/6/2022) selama 12 jam.
Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Bendahara Umum PBNU itu telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel pada 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.
Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.
Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000. (IA)