INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Last updated: Jumat, 24 April 2020 11:34 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Jakarta — Sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04).

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil
Cegah Gesekan Aceh–Sumut, Nasir Djamil Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di Masjid Sibolga

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” lanjutnya

- ADVERTISEMENT -

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

- ADVERTISEMENT -
Sebanyak 370 karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban terkemuka di Indonesia, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ratusan Pekerja Pabrik Ban Bekasi Di-PHK Massal, Serikat: “Manajemen Langgar PKB”

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.

“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambungnya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya: Kalau Nyolong Dulu Dilindungi, Sekarang Jangan Harap

“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya.

- ADVERTISEMENT -
Sumber : Siaran Pers //kemenag.go.id/
Previous Article Wali Kota Pastikan Kelancaran Air Bersih Saat Ramadan
Next Article Aceh Besar Luncurkan 25.000 Paket Sembako Terdampak Covid-19

Populer

Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum
Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar
Selasa, 4 November 2025
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Direktur Exzellenz Institut, Dr. Agoeng Wibowo, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (4/11). (Foto: Ist)
Umum
Pemko Banda Aceh dan Exzellenz Institut Jalin Kerja Sama Pendidikan ke Jerman
Rabu, 5 November 2025
Alokasi kuota jamaah haji Indonesia tiap provinsi pada tahun 2026
Umum
Kuota Haji Aceh 2026 Sebanyak 5.426 Jamaah, Bertambah 1.048 Orang
Rabu, 5 November 2025
Almunzir kembali terpilih sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Periode 2024-2029. (Foto: For Infoaceh.net)
Umum
Al Munzir Kembali Terpilih Ketua PGRI Aceh, Berharap Semua Guru Diangkat Jadi ASN
Minggu, 26 Januari 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil
Nasional
Cegah Gesekan Aceh–Sumut, Nasir Djamil Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di Masjid Sibolga
Selasa, 4 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 sebesar Rp87,4 juta, dan dibayar oleh jamaah sebesar Rp54,19 juta. (Foto: Ist)
Nasional

Biaya Haji 2026 Turun, Jamaah Bayar Rp54 Juta

Jumat, 31 Oktober 2025
Rocky Gerung menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seakan-akan bersikap apologetik terhadap penjelasan mantan Presiden Joko Widodo soal utang dan kerugian Whoosh.
Nasional

Rocky Gerung Sindir Purbaya: Dari “Cowboy” Jadi “Cowboy Cengeng” Soal Skandal Whoosh

Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad diundang Presiden Prabowo Subianto ke kediamannya yang terletak di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Nasional

Pagi-pagi Prabowo Undang Dasco, Ada Apa di Balik Pertemuan Tertutup Ini?

Kamis, 30 Oktober 2025
Pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton dihadiri Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Kamis, 30 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Nasional

Cak Imin Sindir Gurita Ritel Modern: Indomaret dan Alfamart Bikin Usaha Rakyat Tersingkir

Rabu, 29 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil
Nasional

Nasir Djamil Apresiasi Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Bukti Nyata Wujudkan Asta Cita

Kamis, 23 Oktober 2025
Nasional

Dari Bung Hatta hingga Gibran Rakabuming, Begini Evolusi Tanda Tangan Para Wakil Presiden RI

Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons cepat tudingan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Pemda Jabar memiliki dana Rp4,1 triliun dalam bentuk deposito.
Nasional

Dana Rp4,1 Triliun Mengendap, Dedi Mulyadi Ancam Pecat Pejabat Tak Jujur, Menkeu Purbaya: “Mungkin Anak Buahnya Ngibulin”

Rabu, 22 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?