MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.
“Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi),” jelas Suharto.
Tolak Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023.
Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu Ferdy Sambo menggunakan satu langkah lagi untuk menggunakan jalur hukum agar vonis mati yang diterima dapat berubah. Suami dari Putri Candrawathi itu menempuhnya melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan kasasi pun diterima, dan putusannya hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibatalkan oleh MA. (IA)