Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Ketua Adat Sorbatua Siallagan Tetap Bebas
JAKARTA, Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan bebas terhadap Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara.
Putusan ini sekaligus menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (17/6).
Perkara nomor: 4398 K/Pid.Sus-LH/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Prim Haryadi, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti dalam sidang tersebut adalah Amiruddin Mahmud.
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi informasi di laman MA.
Sorbatua Siallagan sebelumnya ditangkap dan didakwa dalam kasus penebangan pohon Eucalyptus yang baru ditanam oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sorbatua mengklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berdasarkan cerita sejarah nenek moyang. Padahal, menurut jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikuasai perusahaan sejak 1993.
Pada Rabu, 7 September 2022, Sorbatua disebut ingin menguasai wilayah tersebut dengan cara melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus.
Dalam persidangan di PN Simalungun, pembelaan terhadap Sorbatua datang dari berbagai kelompok sipil.
Salah satunya melalui mekanisme ‘Sahabat Pengadilan’ atau amicus curiae yang disampaikan oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR).
Dalam surat mereka kepada PN Simalungun kala itu, ICJR menyampaikan tiga poin, salah satunya adalah bahwa “upaya penyelesaian konflik agraria khususnya sengketa wilayah adat ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Cara ini adalah bentuk pelemahan upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.”
“Jika merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), kelompok Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat seluas 851 hektare,” kata ICJR saat itu.
Hasilnya, dalam sidang pembacaan putusan, dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Sorbatua dinyatakan tidak terbukti. PN Simalungun pun membebaskan Sorbatua dari hukuman.