Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Ketua Adat Sorbatua Siallagan Tetap Bebas

"Jika merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), kelompok Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat seluas 851 hektare," kata mereka kala itu.

JAKARTA, Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan bebas terhadap Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara.

Putusan ini sekaligus menggugurkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (17/6).

Perkara nomor: 4398 K/Pid.Sus-LH/2025 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Prim Haryadi, dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti dalam sidang tersebut adalah Amiruddin Mahmud.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi informasi di laman MA.

Sorbatua Siallagan sebelumnya ditangkap dan didakwa dalam kasus penebangan pohon Eucalyptus yang baru ditanam oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Sorbatua mengklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berdasarkan cerita sejarah nenek moyang. Padahal, menurut jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikuasai perusahaan sejak 1993.

Pada Rabu, 7 September 2022, Sorbatua disebut ingin menguasai wilayah tersebut dengan cara melakukan penebangan dan pembakaran pohon Eucalyptus.

Dalam persidangan di PN Simalungun, pembelaan terhadap Sorbatua datang dari berbagai kelompok sipil.

Salah satunya melalui mekanisme ‘Sahabat Pengadilan’ atau amicus curiae yang disampaikan oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Dalam surat mereka kepada PN Simalungun kala itu, ICJR menyampaikan tiga poin, salah satunya adalah bahwa “upaya penyelesaian konflik agraria khususnya sengketa wilayah adat ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Cara ini adalah bentuk pelemahan upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.”

“Jika merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), kelompok Ompu Umbak Siallagan memiliki wilayah adat seluas 851 hektare,” kata ICJR saat itu.

Hasilnya, dalam sidang pembacaan putusan, dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Sorbatua dinyatakan tidak terbukti. PN Simalungun pun membebaskan Sorbatua dari hukuman.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Tolak Kasasi Jaksa, MA Bebaskan Ketua Masyarakat Adat di Simalungun
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Suami Bunuh Istri di Ciputat
Kolaborasi TNI/Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dan mengamankan seorang tersangka berinisial GS (28) beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Dok. POLRES SABANG)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada konferensi pers usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Rabu siang (18/6). (Foto: For Infoaceh.net)
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin langsung Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata dan Penyucian Pataka Polda Aceh “Machdum Sakti”, Rabu, 18 Juni 2025 di Lobi Mapolda Aceh.
Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk
Soal Aktivis yang Ditangkap Paspampres saat Kunjungan Gibran, Polisi: Hanya Dihalau saja
Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal: Pecat!
nggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia
UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat perdana Tim World University Ranking (WUR) dan Internasionalisasi yang digelar di Ruang Rapat Rektor, pada Selasa (18/6/2025). (Foto : Humas Ar-Raniry) 
Mantan Presiden Iran Ahmadinejad Lolos dari Upaya Pembunuhan, Jadi Incaran Israel?
Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Besutan Jokowi, Alasannya tak Efektif
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, Sugiat Santoso
Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP
Pengakuan Buzzer Marcella Santoso, Penyebar Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap, Alihkan Isu Penangkapan Koruptor Kakap
Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu
Menakar Implikasi Perang Israel-Iran | FPKB DPR RI
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks