Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp 8 Triliun dan Langsung Ditahan
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba.
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5).
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus.
Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Menkominfo Johnny G Plate tiba pada 09.10 WIB menumpangi mobil Toyota Fortuner. Ini kali tiga Johnny G Plate dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.
Adapun, akibat proyek tersebut, negara menanggung kerugian sekira Rp 8 triliun.