MPR RI: Penunjukan Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai Adalah Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Jakarta, Infoaceh.net – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan.
“Tentu saja itu merupakan hak prerogatif Presiden melalui Kementerian Keuangan untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, Presiden pasti telah mempertimbangkan secara matang siapa yang layak mengisi jabatan strategis tersebut, terutama dalam mendukung penerimaan negara.
“Pertimbangan Presiden, saya kira, adalah kemampuan individu yang bersangkutan dalam memaksimalkan penerimaan negara,” tegas Muzani.
Hal serupa disampaikan Muzani terkait penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak. Ia optimistis keduanya akan memberikan kontribusi signifikan bagi negara.
“Presiden menginginkan agar penunjukan dua Dirjen baru ini, di Bea Cukai dan Pajak, mampu meningkatkan penerimaan negara yang selama ini dianggap memiliki potensi besar namun belum tergali optimal,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sebuah upacara di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Berikut adalah daftar lengkap pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang dilantik:
-
Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi
-
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu
-
Dirjen Anggaran: Luky Alfirman
-
Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto
-
Dirjen Bea dan Cukai: Djaka Budi Utama
-
Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti
-
Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban
-
Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani
-
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto
-
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline
-
Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh
-
Kepala BIKIK: Suryo Utomo
-
Kepala Badiklat Keuangan: Andin Hadiyanto
-
Staf Ahli Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi
-
Staf Ahli Kepatuhan Pajak: Yon Arsal
-
Staf Ahli Pengawasan Pajak: Nufransa Wira Sakti
-
Staf Ahli Penerimaan Negara: Dwi Teguh Wibowo
-
Staf Ahli PNBP: Mochamad Agus Rofiudin
-
Staf Ahli Pengeluaran Negara: Sudarto
-
Staf Ahli Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono
-
Staf Ahli Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono
-
Staf Ahli Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah