Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Muchlis Hanafi: Jemaah Haji Reguler Dijamin Asuransi Hingga Februari 2026

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikannya di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).

Infoaceh.net – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikannya di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).

Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi:

  1. Jemaah haji reguler wafat bukan karena kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
  2. Jemaah haji reguler meninggal dunia karena kecelakaan: Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  3. Jemaah haji reguler cacat tetap total akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  4. Jemaah haji reguler cacat tetap sebagian akibat kecelakaan: Manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Ketentuan Klaim Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler

Masa Asuransi:

  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Mencakup jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan, dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan, kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
  4. Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara Pengajuan Klaim:

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui email [email protected].
  2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
  4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Pengajuan Klaim:

I. Meninggal di Arab Saudi:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
  3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
  4. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

II. Meninggal di Indonesia:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jemaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag.
  4. Fotokopi identitas.
  5. Print out (cetakan) database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

III. Meninggal di Pesawat:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal saat menuju tanah air.
  3. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:

  1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi, atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air.
  3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  4. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) didampingi Wagub Fadhlullah dan Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun memimpin Rapim Pemerintah Aceh membahas percepatan realisasi APBA 2025 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (23/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Mahasiswa USK menunjukkan dominasinya dalam kompetisi pemasaran "Aneuk Aceh Berani (Bersinergi dan Berinovasi)" yang digelar Pertamina Patra Niaga Aceh dan Dewan Energi Mahasiswa Aceh. (Foto: Ist)
Masyarakat mengeluhkan kondisi ruas jalan berdebu dari Gampong Ujung Padang sampai Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh, Senin pagi, 23 Juni 2025. (Foto: Ist)
Riandi Armi saat membuat laporan penghinaan profesi wartawan di Polres Sabang, Senin (23/6). (Foto: Ist)
PT Agro Murni mencatat ekspor perdana CPO sebanyak 6.499.905 kg ke Kakinada, India, melalui Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, Ahad (22/6). (Foto: Ist)
Untuk Pertama Kalinya sejak Serangan Amerika, Khamenei Buka Suara dan Ancam Israel
Pengaman Tribune Roboh, 3 Suporter Meninggal
Kebijakan Pejabat Geng Solo Ganggu Pemerintahan Prabowo
Beda Pendapat Felix Siauw dan Buya Yahya, Benarkah Iran Menyerang Israel Bukan karena Pro Palestina?
Israel Aktif Pecah Belah Sunni dan Syiah
Dokter Tifa Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Jokowi, Singgung Sakit Gagal Ginjal
Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran setelah Diserang AS
Nilai Transaksi di E-Katalog Berdasarkan Tahapan Pengadaan, pada Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Bukan Gibran, Rakyat Butuh Wapres Intelektual Cerdas, dan Berakhlak Baik
Citra Satelit Bongkar Kegagalan Serangan AS Hancurkan Nuklir Iran
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).
Wajah Jokowi Berubah Akibat Alergi, Ajudan Pastikan Kondisi Fisik Baik dan Peradangan Membaik
Nadiem Makarim
Digital creator Yusuf Dumdum
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks