Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram: Lebih Banyak Mudarat, Picu Kemaksiatan

MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.
#image_title

Infoaceh.net  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.

Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.

Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.

“Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.

Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.

Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.

Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
DPR PKB Nasim Minta Pemda Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara Temu Kader Gerindra se Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/7/2025).
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meninjau dua jembatan rusak yang menjadi akses vital masyarakat di Gampong Seunebok Aceh menuju Bale Buya, serta jembatan di kawasan Seneubok Peusangan - Dama Tutong. (Foto: Ist)
Cak Imin: Pesantren Simpul Strategis Entaskan Kemiskinan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers terkait KUHAP yang digelar di Ruang Komisi Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (14/7/2025)
Pemkab Aceh Selatan melalui Wakil Bupati Baital Mukadis menerima secara simbolis Alokasi Dana DAK Fisik dan Non Fisik BOKB TA 2025, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru karena akan dikenai pajak mulai tahun ini. (Foto: Ist)
Komitmen percepatan elektrifikasi di Aceh ditegaskan dalam Forum Koordinasi Percepatan Rasio Desa Berlistrik (RDB) yang digelar PT PLN UID Aceh bersama para pemangku kepentingan awal Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks